ADVERTORIALKALTIMKutai Kartanegara

Limbah Abu Batu Bara Bisa Dimanfaatkan, Pemdes Tanjung Batu Upayakan Kerjasama dengan PLTGU

Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang berupaya menjalin kerjasama dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di wilayahnya. Kerjasama tersebut, terkait pemanfaatan limbah abu batu bara.

Kepala Desa Tanjung Batu, Husniansyah menuturkan, selama ini perusahaan pembangkit listrik kurang perhatian dalam melakukan kewajibannya dalam bina lingkungan. Pihaknya sudah beberapa kali mengajukan kerjasama pemanfaatan limbah abu batu bara. Namun tak kunjung dapat respon.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) juga, telah memfasilitasi pertemuan antara Pemdes Tanjung Batu dan Perusahaan, namun belum dihadiri pihak manajemen PLTGU.

“Kami menindaklanjuti aspirasi warga terkait kewajiban bina lingkungan yang kurang perhatian dari perusahaan, kami juga memberikan tawaran untuk memberikan kepercayaan dalam kerjasama dengan desa,” ujar Husniansyah, Senin (3/6/2024).

Abu batu bara buka kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Banyak manfaat dari limbah abu batu bara jika dikelola dengan baik, bisa menghasilkan produk seperti batako hingga paving block.

Berdasarkan penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang tekMIRA) Kementerian ESDM, bahwa abu batu bara efektif dimanfaatkan sebagai pembenah tanah atau pupuk.

Menurut Husniansyah, apabila tawaran pengelolaan abu batu bara disetujui, tentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), yang nantinya akan digunakan untuk membangun desa dan juga masyarakat Tanjung Batu.

“Jika disetujui itu akan dikelola oleh BUMDes Permata Berkah Tanjung Batu, cuma sampai saat ini belum ada persetujuan dengan perusahaan,” imbuhnya.

“Hingga kini terus kita dorong,” tandasnya. (dh/advdiskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button