Berita DaerahDPRD Kutai TimurHEADLINEKutai TimurTERKINI

Syaid Anjas Minta Bukti Perusahaan “Nakal” Pelanggar Hak Normatif Pekerja

Realitasindo.com – Masih adanya perusahaan yang tidak memberikan hak normatif pekerjanya mendapat predikat sebagai perusahaan “nakal”. Ini dikemukakan anggota Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Syaid Anjas. Disebut perusahaan nakal karena pelanggar undang-undang.

“Saya aku memang di Kutai Timur ini masih ada perusahaan yang agak sedikit nakal yang tidak memenuhi hak-hak normatif pekerjaannya. Pelanggar undang-undang,” ujar Anjas belum lama ini.

Hak normatif pekerja merupakan hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini baru akan muncul ketika sudah terjalin hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Biasanya, komponen dalam hak ini mencakup pengaturan upah, asuransi kesehatan, dan tunjangan

Namun demikian, hak ini juga harus dilakukan peninjauan ulang karena ada beberapa perusahaan yang menerapkannya secara berbeda. Misalnya, terkait aturan cuti 12 hari kerja.

Selain itu, biasanya karyawan yang memiliki hak normatif pekerja harus berstatus permanen atau kontrak.

Menangani persoalan ini, Anjas menyatakan, dalam sejumlah pertemuan, dewan yang membidangi ketenagakerjaan meminta data pekerja sebagai bukti tidak mendapatkan hak normatif dari perusahaan. Menurutnya, informasi dan data dari pihak pekerja akan membantu dewan dalam melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

“Makanya tadi ketua komisi minta mana datanya. Ini informasi dari pekerja. Benar atau tidaknya kami belum tahu. Siapa tau misalnya BPJS bilang pekerja perusahaan tidak bayar, tapi ternyata dibayar hanya bendahara perusahaan tidak bayar, ini kita tidak tahu,” ungkapnya.

Meski begitu, Anjas mengatakan, aspirasi pekerja atau buruh harus ditampung. Mengenai lika-liku redaksi permasalahannya dipelajari dan ditindak lanjuti belakangan.

Terkait komunikasi dengan dinas tenaga kerja mengenai persoalan tersebut, Anjas mengatakan, sudah intens dilakukan. Saat pembahasan Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, semua pihak terkait dilibatkan. Termasuk buruh dan dinas terkait. Perda Ketenagakerjaan disebutkan memiliki delapan Peraturan Bupati (Perbup).

“Hanya perbup Perda ini belum turun, nanti dikawal oleh ketua komisi,” jelasnya. (ADV/i).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button