ADVERTORIALKALTIMKutai Kartanegara

Pertahankan Tradisi Budaya Kutai Adat Lawas, Desa Kedang Ipil Akan Jadi Masyarakat Hukum Adat

Kutai Kartanegara – Desa Kedang Ipil yang kental budaya Kutai Adat Lawas akan menjadi yang pertama di Kabupaten Kuai Kartanegara (Kukar) sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Rencana MHA tersebut, dari usulan pemerintah Desa Kedang Ipil yang didukung Kecamatan Kota Bangun Darat dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Percepatan proses pembentukan, DPMD Kukar intens berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang kelayakan pembentukan MHA ini.

“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Kadis PMD Kukar, Arianto, Minggu (26/5/2024).

Diketahui, masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dengan adanya MHA ini, maka mereka akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jika ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga.

“Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” pungkasnya. (dh/advdiskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button