ADVERTORIALKALTIMKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Gelar Apel Peringati Hari Buruh Internasional

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melaksanakan Apel Peringatan Hari Buruh Internasional. Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi pembina upacara di halaman kantor Bupati, Rabu (1/5/2024).

Edi Damasnyah mengatakan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” ucapnya.

Keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Perjuangan ini tidak mudah, karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini, para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Edi pun semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” pintanya.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Oleh karenanya, pengusaha maupun pekerja agar saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (dh/advdiskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button