3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sangatta Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp60 M
Realitasindo.com – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus Ilegal Oil alias penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di Mako Polres Kutim, Kamis (21/12/2023).
Dalam kasus tersebut, tiga orang berhasil diamankan yang berinisial A (39) dan W (23) sebagai pengetap BBM subsidi jenis pertalite serta H (47) sebagai penadah.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic memimpin jalannya press release, didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Fatah dan dihadiri satuan tugas (satgas) BBM Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan bahwa A dan W melakukan pengetapan dan membeli BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta seharga Rp.10.000/liter.
Kemudian BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp.11.500/liter, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.1.500/liter.
“H selaku pemilik kios membeli BBM jenis pertalite tersebut dari pelaku A dan W seharga Rp. 11.500/liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.000/liter dan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp.500/liter,” ujar AKP Dimitri.
AKP Dimitri juga mengungkapkan pelaku A dan W melakukan aksinya menggunakan roda 4. Setelah melakukan pengisian BBM, pelaku melakukan pembongkaran BBM subsidi jenis pertalite tersebut kedalam jerigen kapasitas 20 liter.
“Saat didatangi timsus, pelaku A sedang memindahkan BBM jenis pertalite sebanyak 6 Jerigen (120 liter) kedalam gudang dan saat dilakukan pengecekan isi gudang, juga ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 7 Jerigen (140 Liter),” ungkapnya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kedalam jerigen, sehingga kedua tsk tersebut diamankan oleh Timsus,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Timsus Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terhadap pelaku H, ditemukan fakta bahwa H menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut, kepada masyarakat menggunakan mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000/liter.
“Saudara H diamankan Timsus Satreskrim Polres Kutim pada 19 Desember 2023,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa :
1 unit mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan nopol AD-1660-QR.
1 (satu) Unit Mobil Merk cayla Warna Hitam Nopol: KT-1242-DR.
13 (tiga belas) Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter
5 (lima) jerigen kosong
1 (Satu) unit pom mini warna merah putih bertulikan O AZKA ± 20 liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagiaman dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak 60 milar rupiah,” paparnya.