Kutim Segera Miliki Perda Pengarusutamaan Gender

Realtiasindo.com – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender. Saat ini, Raperda itu masih dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kutim.
“Proses penyusunan Perda Pengarusutamaan gender ini, mulai ada kemajuan yang positif dan sudah berjalan lancar,” ujar Anggota DPRD Kutim, Prayunita Utami, Kamis (02/11/2023).
Saat ini, kata dia, proses berjalannya Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengarusutamaan gender. “Terkait prosesnya, menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada dan kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ucap Prayunita Utami.
Anggota Komisi D DPRD Kutim itu, juga mengungkapkan Perda yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) ini, mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
“Dengan adanya perda ini, kami sebagai anggota dewan perempuan di DPRD Kutim, akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap ketua Pansus Perda Pengarusutamaan gender ini agar segera merampungkan semua prosesnya, agar dalam waktu dekat, Perda ini bisa disahkan.
“Perda ini harus segera kita sahkan, kalau perlu bulan depan kami sahkan, karena syarat-syaratnya yang diperlukan sudah memadai,” pungkasnya. (adv/her).