Lurah Aditya Ungkap Rencana Pemekaran Wilayah Kelurahan Melayu
Kutai Kartanegara – Jumlah penduduk di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong cukup padat. Bahkan ditemukan jumlah penduduk di dua Rukun Tetangga (RT) melebihi kapasitas sebagaimana mestinya.
Kelurahan Melayu bakal melakukan pemekaran kedua RT tersebut, yakni Rt 29 dan 35. Rencana pemekaran ini telah diajukan sebagai proposal ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar beberapa bulan lalu.
Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengataka, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru.
Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.
Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, dikhawatir bahwa RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023).
Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.
Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.
Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.
“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tutup Aditya. (dh)