Wakil Rakyat Dapil II Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Realitasindo.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Penyebarluasan perda ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk hukum yang berlaku di daerah.
Dalam giat ini, Wakil Rakyat dari Dapil II Kutim yakni Ketua DPRD Joni, Anggota DPRD Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus, memilih Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.
Sosperda digelar di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin (30/10/2023). Ketua DPRD Joni menyampaikan, Perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaran perlindungan anak.
“Melalui sosialisasi Perda ini, akan memberikan perlindungan kepada anak,” ucap Joni.
Legislator PPP itu pun mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari kecamatan untuk turut mensosialisasikan Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, semakin banyak yang mengetahui keberadaan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” kata Joni.
Turut hadir juga Camat Sangatta Selatan Abbas, unsur Forkopimda, Para Kades Kecamatan Sangatta Selatan dan tamu undangan lainnya.(adv/N).