Realitasindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus dua orang lelaki pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (30), dan AJ (21). Keduanya ditangkap di Gang Bone, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Sabtu (25/03/2023) sekitar pukul 22:00 WITA.
Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu mengatakan adanya informasi dari masyarakat penangkapan dua pelaku berhasil dilakukan.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WITA, kedua pelaku yang berada di Gg Bone, Kelurahan Teluk Lingga berhasil diamankan anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim,” ucap AKP Damianus Jelatu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan 3 poket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu bungkus rokok sampoerna dan Lima poket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu di simpan di dalam tas warna kuning yang diletakkan di bawah kolong rumah pelaku HR (30).
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,45 gram dan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kutim,” paparnya.
Berikut barang bukti yang diamankan Polres Kutim:
1. 8 ( delapan) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 17,45 gram beserta plastik pembungkusnya .
2. 1 (satu) buah timbangan digital
3. 2(dua) buah Handpone
4. Beberapa plastik klip
5. 1(satu) buah sendok takar
6. 1(satu) buah tas warna kuning
7. 1(satu) bungkus rokok sampoerna
8. Uang hasil penjualan sebanyak Rp.1.350.000,-
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal diganjar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.