HEADLINEKutai TimurNASIONALTERKINI

Pemkab Kutim Beri Hibah kepada 46 Organisasi, Bupati: Manfaatkan untuk Kegiatan Kemasyarakatan

Pemkab Kutim Beri Hibah kepada 46 Organisasi, Bupati: Manfaatkan untuk Kegiatan Kemasyarakatan

Realitasindo.com – Tahun  ini, sebanyak 46 organisasi, yang terdiri dari badan, yayasan lembaga maupun organisasi kemasyarakatan  mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kutim tahun anggaran 2023. Besaran keseluruhan hibah tersebut sekitar Rp 56 miliar. 

Penyerahan dana hibah tersebut digelar secara simbolis di Ruang Tempudau, Kantor Sekertariat Kabupaten, yang diserahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang kepada perwakilan masing-masing organisasi. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh beberapa kepala Perangkat Dearah (PD) serta undangan lainnya, Jum’at (24/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah  diperkenankan untuk mengeluarkan dana hibah, untuk masyarakat (organisasi) disesuaikan dengan aturan  berlaku.

“Pemberian ini (hibah), salah satu tujuannya untuk memudahkan dalam melaksanakan kegiatan yang langsung bersinggungan dengan kemasyarakatan, baik itu organisasi, lembaga, yayasan maupun badan,” jelas Ardiansyah.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini berharap, dana hibah tersebut bisa memberikan nilai manfaat. Selain kepada organisasi, juga mampu  dirasakan oleh masyarakat. Ia pun, menekankan kepada para penerima dana hibah, agar segera  membuat laporan (LPJ),  apabila dana tersebut sudah digunakan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Pemkab Kutim.

“Banyaknya organisasi masyarakat yang  ingin mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Maka secara dasar hukum, pendiriannya (organisasi) harus jelas dan terdaftar (legalitas), baik didaerah maupun pusat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, ditemui usai kegiatan,  yang berharap para pengurus organisasi, lembaga, badan maupun yayasan yang menerima bantuan dana hibah itu, agar mendapatkan sosialisasi dan informasi, terkait bagaimana pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang baik.

“Ini (pelaporan) kadang-kadang jadi masalah. Dana sudah diterima, mereka lambat buat laporan, mereka harusnya tau kalau ada konsekuensi, siap menerima dan siap mempertanggungjawabkan, ” ucap Kasmidi

Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim, Syahman mengatakan ada tiga klasifikasi penerima dana hibah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2023 kali ini, yakni ke pemerintah pusat (Polres Kutim), selanjutnya bantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada 14 badan, lembaga maupun yayasan.

“Dan sebanyak 32 organisasi, terdiri dari lembaga, yayasan maupun badan  yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar, ” ungkapnya.(kutaitimurkab)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button