Realitasindo.com- Kebersihan merupakan sebagian dari iman seperti menyikat gigi agar mulut tetap segar. Namun bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa?
Dilansir melalui website Nahdatul Ulama, membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya pada saat berpuasa. Hal ini lantaran membersihkan gigi dan mulut pada siang hari perlu dihindari.
Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Berdasarkan artikel dari NU ini, diketahui bersiwak atau berkumur termasuk makruh, karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.
Adapun utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyutkan sebagai berikut.
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.
Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,'” (Lihat Is’adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Nah, detikers yang ingin sikat gigi ataupun berkumur perlu mengatur waktu yang tepat.
Adapun kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum waktu zuhur tiba demi mengejar keutamaan.(detiksum)