Relaitasindo.com – M Amin diambil sumpah/janjinya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menggantikan Yulianus Palangiran, Jumat (10/3/2023).
Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim dipimpin Ketua Joni, S.Sos. Turut menyaksikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Pelantikan M Amim sebagai PAW anggota DPRD Kutim berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim dan KPU Kutim.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim dan KPU Kutim, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara Yulianus Palangiran digantikan sisa masa jabatannya oleh saudara M. Amin,” ucap Joni.
Keputusan tersebut sejalan dengan PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa “Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Joni berharap M Amin dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kutim.
“Semoga, yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota DPRD Kutim, hingga masa jabatannya berakhir,” pungkasnya.
Diketahui, M Amin merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) 1 Kutim meliputi Kecamatan Sangatta Utara. (*).