
Realitasindo.com – Pihak kepolisian telah mengamankan pemilik online shop (olshop) baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AD (23) yang menganiaya pembelinya, Dea Puspita Sari.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemilik olshop berstatus mahasiswi itu diamankan di Mapolrestabes Makassar bersama rekannya berinisial MN (23).
Ia menerangkan, penganiayaan dipicu lantaran pelaku tidak terima dan marah karena korban meminta kembali uang pembelian pakaian dari olshop-nya.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya yang bersangkutan membeli pakaian dari pelaku secara online.
Korban pun telah men-transfer uang ke pelaku, namun pesanannya tak kunjung dikirim.
“Sehingga korban meminta kembali uangnya, tapi pelaku tidak mau mengembalikan uang korban,” jelasnya, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Ia melanjutkan, pelaku justru marah dan mendatangi kos korban bersama rekannya.
Aksi penganiayaan itu dilakukan di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya,” tutur Ridwan.(kompas.com)