Realitasindo.com— Sidang uji formil PERPPU Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 yang dilakukan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) hari ini, rabu 22 Februari 2023 mengagendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Setelah kuasa hukum GEKANAS menyampaikan ringkasan permohonan pengujian formil selanjutnya hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana hukum acara MK memberikan saran dan pendapat dari permohonan pemohon.
Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon telah dilakukan secara sistematis, namun ada beberapa catatan diataranya mengenai surat kuasa pemohon yang memberikan kuasa ada yang hanya ketua umum namun ada juga yang ketua umum dan sekretaris jenderal, bahkan ada yang ketua umum dan sekretaris 1.
Hal ini perlu diperhatikan agar legal standing pemohon telah benar dan manakala ada yang tidak memenuhi syarat, maka hakim akan mengurangi jumlah pemohon uyang legal standingnya tidak terpenuhi.
Selanjutnya hakim MK Daniel Yusmic memberikan beberapa catatan, diantaranya identitas pemohon yang harus lebih dilengkapi mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tahun 2021 dan penjelasan mengai apakah par apemohon ini mewakili perseorang atau badan hukum privat.
Selain itu hakim MK Daniel Yusmic juga memberikan catatan mengenai dalil permohonan pemohon yang menyatakan apakah 3 syarat kegentingan memaksa itu bersifat kumulatif sebagai pernyataan MK atau pandangan Pemohon. Hal lain juga disampaikan agar istilah pembangkangan konstitusi diganti dengan makna yang lebih halus.
Dihubungi terpisah kuasa hukum GEKANAS, Ari Lazuardi menyampaikan terimakasih atas saran dan pendapat dari hakim pemeriksa pendahuluan MK. Saran dan pendapat tersebut akan kita pertimbangkan untuk perbaikan permohonan. Namun demikian tidak semua hal mungkin akan kita perbaiki.
Diantarnaya mengenai surat kuasa. Kami mendapatkan kuasa dari pemberi kuasa yang secara organisatoris cukup diberikan oleh ketua umum dan ada juga yang ketua umum dan sekretaris jenderal. Bahkan untuk Persatuan Pegawasi Indonesia Power, berdasarkan AD ART nya ketua dan Sekretaris I tingkat pusat yang berhak mewakili PP IP di dalam dan di luar pengadilan, pungkasnya
Hal lain untuk legal standing apakah perlu diuraikan pemohon itu sebagai perseorangan atau badan hukum privat atau lainnya, rasanya mudah saja bagi MK untuk memutuskan bahwa kami memiliki legas standing karena pemohon merupakan pihak yang mengajukanuji konstitusional di MK dalam pengujian UU cipta Kerja sebelumnya dan dianggap MK memiliki legal standing, tegasnya.
Sebagaiman diketahui GEKANAS melalui perwakilan 10 federasi/serikat pekerja yang terdiri dari PP FSP KEP SPSI, FSPI, PPMI 98, S P PAR REF, FSP KEP KSPSI, PP IP, IKAGI, SP PLN, dan SP PJB mengajukan uji formil perppu cipta kerja yang telah didaftarkan pada 9 februari 2023. Agenda sidang selanjutnya akan diberitahukan setelah perbaikan permohonan diberikan paling lambat 7 Maret 2023. (KEPTVNews)