HEADLINENASIONALTERKINI

Polisi Tutup 14 Tambang Galian C di Enrekang gegara Izin Operasi Kedaluwarsa

Realitasindo.com- Polisi menutup 14 aktivitas tambang galian C di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tambang tersebut ditutup lantaran izin operasionalnya kedaluwarsa sehingga dinyatakan ilegal.

“Sementara ditertibkan memang, karena beberapa izin tambang di Enrekang sudah kami temukan tidak berlaku lagi atau mati,” kata Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Darma kepada detikSulsel, Selasa (21/2/2023).

Dedi mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab untuk menertibkan semua aktivitas tambang di Kabupaten Enrekang. Pihaknya pun telah memanggil para pemilik tambang tersebut.

“Kita sudah panggil semua pemilik tambang di Enrekang untuk diperiksa beberapa administrasinya. Kalau mereka sudah perbarui dan penuhi semua izin silakan dijalankan kembali aktivitasnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tidak memberi toleransi jika ada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar ketentuan hukum.

“Kalau ada izin dan administrasi lainnya, langsung saja mereka melakukan aktivitas. Kami juga mendukung usaha masyarakat yang penting itu legal. Tapi kalau sudah tidak ada izinnya itu sudah melanggar hukum dan tidak ada toleransi,” ucapnya.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Enrekang, Aipda Sudirman mengutarakan, pihaknya sudah menutup 14 tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Tambang tersebut rata-rata izin pengoperasiannya sudah kedaluwarsa.

“Kalau dari data kami 14 yang ditutup itu di Kecamatan Cendana. Jadi rata-rata perusahaan tambang izin operasinya itu sudah mati atau tidak berlaku lagi. Nah sesuai perintah Kapolres, kami lakukan penutupan,” terangnya.( detik sul-sel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button