Realitasindo.com – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kabupaten/kota seharusnya ada 30 persen, hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di Kalimantan Timur sendiri yang terdapat 3 kota dan 7 kabupaten yang persentase penataan ruang terbuka hijau yang berbeda-beda.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan dari hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait kota Bontang, Samarinda dan Balikpapan sangat terbatas kawasan ruang terbuka hijaunya, tetapi untuk menuju persentase 30 persen akan terus di usahakan dan 7 Kabupaten Kaltim sendiri sudah mencapai presentase tersebut dikarenakan kawasannya luas.
“Upaya-upaya untuk membuat kawasan RTH tetap menjadi perhatian dan itu akan menjadi salah satu syarat ketika mereka (kabupaten/kota) mengajukan persetujuan substansi. Otomatis apabila mereka tidak memenuhi janji itu dalam kurun waktu tertentu, akan menjadi catatan”, ujar Rizal saat Jumpa Pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim. Jumat (17/2
Dengan kondisi secara faktual sekarang dimana eksploitasi lahan untuk sumberdaya alam terkait perizinan dengan pusat, Pemerintah Kaltim melalui dinas DLH akan terus menegoisasi tentang kondisi Kaltim, dimana para pengusaha yang akan melakukan perpanjangan izin akan memperbaiki dulu lahan yang sudah di kerjakan sebelumnya.
“Kuat kuatan kita berargumentasi ketika perizinan kembali ke pusat”, tutur Kepala Dinas DLH Kaltim.
Terkait pengalihan lahan di kawasan sumberdaya alam yang sudah dilakukan ekploitasi, DLH akan terus berkomitmen dikawasan heterogen dimana izin akan diajukan akan di tinjau kembali, guna kepastian lahan yang akan di kelola ke depan. (Bgs/ty)Diskominfo kaltim.